BeritadefaultMajelis Tabligh

Sejarah Singkat Berdirinya Majelis Tabligh

TABLIGH.ID.YOGYAKARTA– Majelis ini sudah ada sejak tahun 1920. Semula bernama Bagian Tabligh, dipimpin oleh H Fachruddin Pada tahun 1936 menjadi Majelis Tabligh. Berdasarkan hasil keputusan Muktamar ke-44 di Jakarta, sejak tahun 2000 majelis ini diubah lagi namanya menjadi Majelis Tabligh dan Dakwah Khusus, disingkat MTDK. Secara umum program kegiatan majelis ini meliputi kegiatan pembinaan terhadap umat Islam, pelatihan dan peningkatan kualitas mubaligh serta pengembangan model dan metode dakwah kontemporer guna menyikapi perkembangan zaman.

Majelis Tabligh digerakkan dengan berpedoman pada firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat Ali Imran (3) ayat 102-104 yang artinya,

“Hai oang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benarnya takwa kepada-Nya, dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam. Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali agama Allah, dan janganlah kamu bercera-berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadikan kamu karena nikmat Allah orang-orang yang bersaudara, dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu daripadanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk. Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang  menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar, merekalah orang-orang  yang beruntung”.

Ayat-ayat tersebut juga diperkuat dengan Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an suat Ali Imran (3) ayat 110, yang artinya :

“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makruf, mencegah dari yang munkar, dan Beriman Kepada Allah”.

Berdirinya Majelis Tabligh juga dalam rangka mengamalkan sabda Nabi Muhammad SAW, dari Abi Hurairah yang artinya, “Sampaikan ajaran dari aku meskipun hanya satu ayat.” (HR Bukhari dan Muslim). Juga Hadits yang diriwayatkan Anas Ra yang artinya, “Barang siapa yang menunjukkan kepada suatu kebaikan, ia akan memperoleh pahala seperti orang yang mengerjakannya.” (HR Muslim). Majelis Tabligh Muhammadiyah di samping berpedoman pada ayat-ayat dan hadits-hadits tersebut juga berpedoman pada ayat-ayat lain seperti Qs An-Nahl (16): 135, Qs Yusuf (12): 108 dan Qs Fushilat (41): 33.

Merujuk pada Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah No. 108/ SK-PP/11-B/8.c/1996 tanggal 18 Jumadil Awal 1417/1 Oktober 1996 tetang Qaidah Majelis Tabligh, ditentukan sebagai berikut:

Bab I tentang Kedudukan, tugas pokok dan Fungsi, Pasal 1 dinyatakan: Majelis Tabligh adalah Badan Pembantu Pimpinan Persyarikatan yang dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Pimpinan Persyarikatan dan berkedudukan di tempat kedudukan Pimpinan Persyarikatan masing-masing tingkat. Pasal 2, Majelis Tabligh mempunyai tugas pokok memimpin pelaksanaan dakwah di di bidang tabligh secara terencana dan dalam program yang jelas meliputi seluruh aspek kegiatan dakwah yang tidak termasuk dalam bidang tugas majelis lainnya. Pasal 3, Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut pada Pasal 2.

Majelis Tabligh mempunyai tugas:

a. Memberikan pertimbangan kepada Pimpinan Persyarikatan untuk digunakan sebagai bahan dalam menyusun kebijak sanaan Persyarikatan dalam bidang tabligh;

b. Pembinaan dan peningkatan kemampuan serta pengoordinasian kegiatan dan gerak mubaligh dalam menyiarkan ajaran Islam Kepada Anggota, masyarakat, dan bangsa antara lain dengan membentuk Korps Mubaligh di tingkat pusat, wilayah, daerah dan cabang.

c.Menggerakkan pengkajian dan pengembangan pengamalan ajaran Islam, serta menggembirakan kegiatan ibadah anggota Persyarikatan dan masyarakat dalam kelompok jamaah, sehingga memiliki kemampuan penyelesaian persoalan hidup nya sebagai orang Islam dalam kehidupan masyarakat dan bangsa yang selalu berubah dan berkembang, guna meningkatkan mutu kehidupannya sepanjang ajaran Islam,

d. Menggerakkan dan membimbing penyelenggaraan, pemeliharaan, dan pengelolaan wakaf, masjid, mushola, langgar, dan surau serta sejenis sebagai ibadah dan sarana peningkatan mutu kehidupan anggota dan masyarakat sepanjang ajaran Islam dalam kerangka kehidupan berbangsa

e. Menggerakkan dan membimbing pelaksanaan serta pengembangan kegiatan pengajian pimpinan dan anggota serta khutbah-khutbah dengan memanfaatkan jasa IPTEK

f. Menyelenggarakan pendidikan dan kaderi sasi mubaligh dan khotib sehingga memiliki kemampuan profesional serta kemandirian dalam menjalankan tugasnya dalam kehi dupan masyarakat dan bangsa yang selalu berubah dan berkembang;

g. Menyelenggarakan penelitian dakwah dan perikehidupan anggota umat dan masyarakat.

Sumber : Majalah Suara Muhammadiyah Edisi 16-30 Juni 2022 Hal 21

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker