BeritaIbadahTanya Jawab Agama

MASALAH WUDLU DAN MANDI WAJIB: Wudlu dalam Keadaan Telanjang

Tanya Jawab Agama Jilid II

Tanya: Sahkah seorang yang dalam keadaan telanjang (dalam mandi) mengambil air sembahyang (wudlu)? (H. Hamdan Mahyuddin Habed SKM, Jl. Jendral Sudirman No. 14 Manna, Bengkulu Selatan).

Jawab: Berdasarkan Hadis riwayat Abu Dawud dari Abu Ya’la bin Umayyah ra., orang yang mandi diperintahkan untuk tertutup tidak terbuka (dalam keadaan telanjang).

عَنْ يَعْلَى بْنِ أُمَيَّةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى رَجُلًا يَغْتَسِلُ بِالْبَرَاز فَصَعِدَ الْمِنْبَرَ فَحَمِدَ اللهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ ثُمَّ قَالَ : إِنَّ اللَّهَ حَيٌّ يُحِبُّ الحَيَاءَ وَالسِّتْرَ فَإِذَا اغْتَسَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَتِر ( رواه أبو داود والنسائي)

   Artinya: Dari Ya’la bin Umayyah ra., ia berkata: “Sesungguhnya Rasulullah saw., melihat seseorang yang mandi di tempat terbuka (dengan telanjang). Maka (ketika) naik mimbar dan sesudah membaca tahmid memuji kepada Allah, beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah itu mempunyai sifat malu dan menutupi diri, maka mencintai kepada orang yang mempunyai malu dan menutup diri( di kala mandi), karena itu apabilah salah satu di antaramu mandi hendaknya ia menutup diri (bertutup).” (HR. Abu Dawud dan An Nasaiy).

Menjadi persoalan adalah arti falayastatir, dapat diartikan menutup diri dengan kain atau dengan alat lain seperti dalam tembok atau dengan pakaian basahan, atau keduanya yakni memakai basahan dan dalam tempat yang tertutup.

Melihat sebab wurudnya Hadis di atas, Nabi melihat orang yang mandi di tempat terbuka dilihat umum, maka barulah mengambil tema dalam khutbahnya agar orang yang mandi melakukannya di tempat yang tertutup, tidak dilihat orang banyak. Sehingga kalau mandinya sudah di tempat tertutup memakai pakaian bahasan bukan merupakan kewajiban, tetapi keutamaan. Tegasnya sangat diutamakan pada waktu mandi memakai kain basahan. Demikian faham jumhur (sebagian besar) ulama, tetapi tidak wajib di tempat tertutup.

Mengenai sah atau tidaknya wudlu dalam keadaan telanjang di waktu mandi, tidak dapat kita dapati dasarnya. Yang kita dapati adalah, dalam melakukan mandi, Nabi memulai dengan membasuh kedua tangannya kemudian membasuh kemaluannya kemudian melakukan wudlu dan seterusnya sampai akhir. Demikian riwayat Bukhari dan Muslim dari Aiyah. Dan berdasarkan riwayat Ahmad, Abu Dawud, An Nasaiy dan At Tirmidzy serta Ibnu Majah dari Aisyah, Nabi tidak wudlu lagi sesudah mandi janabat.

Dalam Hadis tidak diterangkan apakah Nabi dikala mandi itu telanjang atau tidak. Karena tidak ada yang menerangkan dalam berwudlu itu harus dalam keadaan tidak telanjang bulat, atau tidak adanya larangan wudlu dalam keadaan telanjang bulat, maka tidak ada alasan menyatakan tidak sahnya orang yang wudlu dalam keadaan telanjang.

Sumber: Buku Tanya Jawab Agama Jilid II, Halaman 47-48

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker