BeritaIbadahTanya Jawab Agama

MASALAH ADZAN: Adzan Jum’at Dua Kali atau Tiga Kali

Tanya Jawab Agama Jilid II

Tanya: Menurut buku ke Muhammadiyah an, adzan Jum’at dua kali tidak ada tuntunan berdasarkan Hadis Nabi. Menurut keterangan orang yang pulang dari haji, di Makkah adzan Jum’at dua kali. Mohon penjelasan dengan dalilnya. (Ahmad Sami’in, Igir-igir Desa Cakru Kec. Kencong Jember).

Jawab: Berdasar Hadis riwayat Al Bukhari Abu Dawud dan An Nasaiy dari As Saib bin Yazid, bahwa adzan pada waktu shalat Jum’at itu dilakukan setelah imam naik di atas mimbar, kemudian iqamah sesudah imam/khatib selesai khutbah. Hal demikian dilakukan di masa Nabi, masa Abu Bakar dan masa Umar bin Khattab. Barulah di masa Utsman bin Affan memerintahkan untuk melakukan adzan sebelum berlangsung ibadah Jum’at, sebagai pemberitahuan bahwa ibadah Jumat segera akan dilaksanakan. Dan di masa Nabi adzan Jumat hanya dilakukan seorang saja.

Karena Muhammadiyah ingin melaksanakan ibadah sesuai dengan yang dilakukan oleh Nabi (sedapat mungkin), maka tidak mengamalkan tambahan yang dilakukan di masa Utsman, sehingga tetap melakukan sekali adzan di kala imam khatib naik di atas mimbar sebagai Hadis riwayat di atas, yang untuk jelasnya dituliskan di bawah ini.

عَنِ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ قَالَ : كَانَ النَّدَاءُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَوَّلَهُ إِذَا جَلَسَ الْإِمَامُ عَلَى الْمِنْبَرِ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ فَلَمَّا كَانَ عُثْمَانُ وَكَثُر النَّاسُ زَادَ النِّدَاءَ الثَّالِثَ عَلَى الزَّوْرَاءِ وَلَمْ يَكُنْ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ علَيْهِ وَسَلَّمَ مُؤَذِّنُ غَيْرُ وَاحِدٍ (رواه البخاري والنسائي وأبو داود )

   Artinya: Dari As Saib bin Yazied, ia berkata: “Adzan pada hari Jumat pada awal mulanya (dilakukan) apabila imam telah duduk di antara mimbar. Demikian (dilakukan) di masa Rasulullah saw., di masa Abu Bakar dan di masa Umar. Dimasa Utsman (mengendalikan pemerintahan) dan telah banyak manusia beliau menambah adzan ke tiga (sekali adzan lagi) di atas Zaura dan Nabi saw. tidak mempunyai selain seorang muadzin saja.” (HR. Al Bukhari, An Nasaiy dan Abu Dawud).

Seperti diterangkan Hadis tersebut menyebutkan adzan ke tiga, maksudnya sebelum shalat Jum’at dilakukan adzan dan iqamah, kemudian ditambah dengan adzan sekali lagi menjadi tiga, dua kali adzan dan sekali iqamah.

Sumber: Buku Tanya Jawab Agama Jilid II, Halaman 85-86

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker