default

Fatwa Tarjih Muhammadiyah : Pemborosan Anggaran Belanja

Saudara Al-Hamdan, Bekasi, Jawa Barat

Pertanyaan:

Telah menjadi kebiasaan di instansi kami bahwa anggaran belanja harus habis pada bulan tertentu, sehingga pemborosan pun terjadi. Mungkin di instansi lainnya juga demikian, padahal uang tersebut adalah uang rakyat. Bagaimanakah hukumnya menurut hukum Islam? Kepada bidang Fatwa di Suara Muhammadiyah, kami mohon penjelasannya, terima kasih.

Jawaban:

Boros ialah berlebih-lebihan dalam menggunakan uang, barang, dan sebagainya. Misalnya kebutuhan untuk makan satu hari satu kilogram beras, tetapi dimasaknya sebanyak dua kilogram beras, kebutuhan telor dalam satu hari sebanyak lima biji, tetapi dimasaknya sebanyak lima belas biji, sehingga sisanya harus di buang karena tidak termakan sebab sudah busuk.

Perbuatan boros dilarang dan haram hukumnya, karena akan menghabiskan harta dengan sia-sia. Perbuatan boros tidaklah hanya dilarang terhadap harta sendiri, melainkan dilarang juga boros terhadap harta negara. Bahkan pemborosan terhadap harta negara adalah lebih jahat, sebab menyengsarakan rakyat banyak.

Dalam al-Qur’an Allah SWT menegaskan sebagai berikut:

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلاَ تُسْرِفُوا إِنَّهُ لاَ يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Artinya: “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. al-A’raf, 7: 31)

Pada ayat yang lain juga ditegaskan sebagai berikut:

وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ وَلاَ تُسْرِفُوا إِنَّهُ لاَ يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ (الأنعام:141

Artinya: “Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. al-An’am, 6: 141)

Pada kedua ayat tersebut ditegaskan bahwa Allah SWT melarang perbuatan boros, sebab perbuatan tersebut merusak dirinya sendiri jika harta yang digunakan adalah hartanya sendiri, dan merusak negara jika yang digunakan adalah harta negara, yang pada hakikatnya adalah harta rakyat.

Adapun menghabiskan uang negara untuk hal-hal yang tidak perlu sama dengan pemborosan dan hukumnya haram. Sisa uang anggaran tersebut harus dikembalikan kepada negara meskipun dapat mengundang cemoohan tidak mampu atau tidak becus merencanakan sesuatu proyek negara. sd*)

Sumber : Fatwa Tarjih Muhammadiyah 2004

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker