BeritaTanya Jawab Agama

Masalah Akidah: Meringan-ringankan Agama

Tanya: Kami telah berani meringan-ringankan hukuman agama, sebab dalam perjalanan yang hanya berjarak 3 (tiga) mil atau 5541 m tanpa ada kesulitan, melakukan shalat qashar jamak. Pertanyaan saya, yang demikian itu apakah saya teruskan atau tidak? (A.A. Isa SH).

Jawab: Menjawab pertanyaan Saudara yang memerlukan renungan tidak dapat dijawab dengan diteruskan atau tidak diteruskan. Kalau tekanannya pada meringan-ringankan hukum, memang tidak perlu dilakukan. Tetapi kalau mengamalkan keringanan agama sesuai dalil yang ada, masuk keringanan yang dapat dilakukan oleh orang yang bepergian, bukan hanya sekedar jalan-jalan sejauh itu. Untuk itu tanyakan kepada hati Anda. Kalau hati Anda mantap dalam keadaan bepergian jauh itu, melakukan shalat qashar, itu berdasarkan pada Hadis Nabi riwayat Muslim dari Anas:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَرَجَ مَسِيرَةَ ثَلَاثَةِ أَمْيَالٍ أَوْفَرَاسِخَ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ (رواه مسلم عن انس )

Artinya: “Rasulullah SAW apabila keluar untuk bepergian sejauh perjalanan 3 (tiga) mil atau farsah melakukan shalat (gashar) dua rakaat” (HR. Muslim dari Anas) (1 mil = 1609 m. jadi 3 mil +5 km).

Kalau Anda ragu-ragu, tentu jangan diteruskan melakukan shalat qashar ketika bepergian sejauh itu, karena mengamalkan agama harus dengan dalil dan mantap. Mengamalkan kemudahan agama tidak mempermudah agama

Sumber: Buku Tanya Jawab Agama 1 Hal 9

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker