AqidahBeritaTanya Jawab Agama

MASALAH KEJADIAN DAN AMALAN MANUSIA: Pencegahan Berketurunan bagi Tuna Grahita

Tanya Jawab Agama Jilid II

Tanya: Dalam kenyataan, diantara penyandang tunagrahita syahwatnya tinggi dan jika dilangsungkan perkawinan, ada sangkaan kuat berdasarkan hasil penelitian dalam dunia kedokteran, dikuatirkan keadaan cacatnya akan menurun kepada anak-anaknya. Bolehkah dilakukan pencegahan terhadap mereka untuk berketurunan? (Abdul Syukur, Ketua I Dana Bhakti Magelang).

Jawab: Menyalurkan syahwat bagi manusia termasuk tuntunan naluriah. Islam mengajarkan agar dalam menyalurkan syahwat dengan melangsungkan pernikahan. Demikian pula keturunan adalah tuntutan naluriah manusia pula. Tetapi Islam mengajarkan, agar keturunan jangan menjadi beban yang memberati orang tuanya dan masyarakat seperti karena menyandang tunagrahita dan sejenisnya. Islam mengajarkan agar orang Mukmin itu kuat jasmaniah dan rohaniyah. Orang yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada Mukmin yang . Cacat mental atau tunagrahita dipandang sebagai kelemahan yang sangat berat dalam hidup manusia. Untuk itu perlu penanggulangan, dengan cara pencegahan sebelum terjadi menurut kemungkinan yang dapat dilakukan berdasarkan sangkaan yang kuat, dan santunan terhadap yang telah terjadi agar meringankan yang bersangkutan dan masyarakat. Menghilangkan kemadlaratan dan menghilangkan beban berat bagi hidup manusia merupakan prinsip-prinsip dalam Islam, seperti firman Allah dalam surah Al-Hajj ayat 78:

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى ٱلدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

   Artinya: Dan Dia (Allah) sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.

Sejalan pula dengan hadis Nabi SAW, riwayat Ahmad dan Ibnu Majah dari Ibnu ‘Abbas ra,:

.لا ضرر ولا ضرار (أخرجه ابن ماجه عن ابن عباس)

   Artinya: Jangan membahayakan (merugikan) dirimu dan jangan pula membahayakan orang lain.

prinsip-prinsip di atas dijabarkan dalam qaidah fiqhiyyah:

الضَّرَريزال

    Artinya: Kerusakan, kerugian, kesempitan harus dihilangkan.

الضَّرُورَاتُ تُبِيحُ الْمَحْظُورَاتِ

   Artinya: Keadaan darurat membolehkan dilakukannya (sesuatu) yang dilarang.

Berdasarkan pokok-pokok di atas, maka tidak ada halangan dilakukan pencegahan keturunan bagi para cacat mental atau tuna grahita yang akan melakukan perkawinan, dengan cara yang tidak menimbulkan madlarat bagi manusia-manusia yang bersangkutan.

Sumber: Buku Tanya Jawab Agama Jilid II Hal 26-27

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker