MASALAH KEJADIAN DAN AMALAN MANUSIA: Hak dan Kewajiban Tuna Grahita
Tanya Jawab Agama Jilid II
Tanya: Sejauh mana hak dan kewajiban seorang muslim tunagrahita (cacat mental) berkenaan dengan kehidupan keagamaannya? (Abdul Syukur, Ketua I Yayasan Dana Bhakti Magelang).
Jawab: Kewajiban-kewajiban beribadah bagi penderita cacat mental atau yang istilah halusnya tunagrahita, dilaksanakan sesuai dengan kemampuannya, berdasarkan firman Allah dalam Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 286:
لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
Artinya: Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai kemampuannya.
Sejalan pula dengan firman Allah dalam surah Al-Baqarah ayat 185:
يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلْعُسْرَ
Artinya: Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.
Sumber: Buku Tanya Jawab Agama Jilid II Hal 26